Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan konsep yang digaungkan pemerintah Indonesia sebagai upaya menciptakan kerukunan masyarakat antar umat beragama. Konsep Tri Kerukunan Umat Beragama ini bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat saling menerima kebhinekaan dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Hal ini berdasarkan kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, budaya, suku, dan agama. Dipungkiri atau tidak, beberapa tahun terakhir disparitas atau kesenjangan terkait kerukunan antar umat beragama sangatlah renggang yang berisiko menimbulkan konflik yang lebih parah lagi jika tidak segera diatasi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia membuat konsep Tri Kerukunan Umat Beragama yang mencakup empat pokok masalah sebagai berikut. 1. Pendirian Rumah Ibadah 2. Penyiaran Agama 3. Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri 4. Tenaga Asing Bidang Keagamaan Selain itu, daerah yang menjadi proyek percontohan penerapan Tri Kerukunan Beragama di
Tulisan pertama hapus, tulisan kedua tak seindah apa yang dihapus.